Cekcok dengan Istri, Suami di Makassar Lampiaskan Aniaya Anak hingga Babak Belur

Okezone
Herman Amiruddin
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

"Ya sudah. Sebenarnya memang sudah ada percekcokan sebelumnya. Baru yah begitulah, kalau sudah mabuk, anak-istri mau dipukul semua," katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara

"Yang jelas sudah kami tahan. Bukti permulaan sudah cukup sesuai Pasal 184 UU KUHPidana. Kami akan lanjut tahapan hukum jika belum diselesaikan secara kekeluargaan oleh internal yang bersangkutan atau dicabut laporannya," ujar Ramli.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

6 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

8 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

8 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

8 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal