Cekcok dengan Istri, Suami di Makassar Lampiaskan Aniaya Anak hingga Babak Belur

Okezone
Herman Amiruddin
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

"Ya sudah. Sebenarnya memang sudah ada percekcokan sebelumnya. Baru yah begitulah, kalau sudah mabuk, anak-istri mau dipukul semua," katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Tamalate untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiyaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan penjara

"Yang jelas sudah kami tahan. Bukti permulaan sudah cukup sesuai Pasal 184 UU KUHPidana. Kami akan lanjut tahapan hukum jika belum diselesaikan secara kekeluargaan oleh internal yang bersangkutan atau dicabut laporannya," ujar Ramli.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

7 hari lalu

Pemuda di Makassar Tewas Diduga Tertembak saat Tawuran, Propam Turun Tangan

9 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

9 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

10 hari lalu

Ayah Bunuh Anak Kandung di Buton Tengah, Diduga Tak Terima Ditegur Kerap Mabuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal