Kasus Kosmetik Ilegal di Pinrang, Oknum Jaksa Diduga Minta Uang Rp25 Juta ke Tersangka

Ichsan Anshari
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).

PINRANG, iNews.id - Kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menjadi sorotan. Sebab tidak ada kejelasan hukum setelah berkas perkaranya dikembalikan ke polisi.

Aktivis Masyarakat Peduli Pinrang, Hasan mengatakan, sejak berkas kasus diamankan polisi sejak Desember 2020, hingga kini belum dinyatakan P21.

"Ini sudah dari Desember 2020 kemarin, tapi belum juga di P21 sama kejaksaan" kata Hasan di Kabupaten Pinrang, Sulsel, Selasa (2/3/2021).

Dia menduga ada permainan oleh oknum di Kejakasaan Negeri Pinrang. Sebab beredar kabar bahwa masing-masing tersangka kasus ini dimintai uang sebesar Rp25 juga.

"Jadi ada empat orang tersangka. Masing-masing kabarnya dimintai uang Rp25 juta. Jadi totalnya ada Rp100 juta yang dipegang oknum tersebut," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal