Kasus Kosmetik Ilegal di Pinrang, Oknum Jaksa Diduga Minta Uang Rp25 Juta ke Tersangka

Ichsan Anshari
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin mengatakan, akan menelusuri kabar tersebut. Kalau memang ada yang bermain dengan pihak tersangka dalam penanganan kasus, pihaknya akan menindak oknum tersebut.

"Kami akan telusuri kalau ada oknum jaksa yang coba main mata, kalau terbukti, kami akan berikan sanksi" ujarnya.

Sementara terkait pengembalian berkas ke polisi, kata dia, lantaran ada dokumen yang mesti dilengkapi. Yakni keterangan ahli dalam kasus peredaran kosmetik ilegal ini.

Sebelumnya empat orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan kosmetik ilegal mengandung merkuri. Mereka menjual barang tersebut di Pasar Sentral Pinrang.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

4 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

8 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

13 hari lalu

Kejari Geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar Tulungagung

20 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal