Kasus Kosmetik Ilegal di Pinrang, Oknum Jaksa Diduga Minta Uang Rp25 Juta ke Tersangka

Ichsan Anshari
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin mengatakan, akan menelusuri kabar tersebut. Kalau memang ada yang bermain dengan pihak tersangka dalam penanganan kasus, pihaknya akan menindak oknum tersebut.

"Kami akan telusuri kalau ada oknum jaksa yang coba main mata, kalau terbukti, kami akan berikan sanksi" ujarnya.

Sementara terkait pengembalian berkas ke polisi, kata dia, lantaran ada dokumen yang mesti dilengkapi. Yakni keterangan ahli dalam kasus peredaran kosmetik ilegal ini.

Sebelumnya empat orang perempuan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan kosmetik ilegal mengandung merkuri. Mereka menjual barang tersebut di Pasar Sentral Pinrang.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

10 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

18 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

1 bulan lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

1 bulan lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal