Kasus Kosmetik Ilegal di Pinrang, Oknum Jaksa Diduga Minta Uang Rp25 Juta ke Tersangka

Ichsan Anshari
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairuddin. (Foto: iNews/Ichsan Anshari).

PINRANG, iNews.id - Kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menjadi sorotan. Sebab tidak ada kejelasan hukum setelah berkas perkaranya dikembalikan ke polisi.

Aktivis Masyarakat Peduli Pinrang, Hasan mengatakan, sejak berkas kasus diamankan polisi sejak Desember 2020, hingga kini belum dinyatakan P21.

"Ini sudah dari Desember 2020 kemarin, tapi belum juga di P21 sama kejaksaan" kata Hasan di Kabupaten Pinrang, Sulsel, Selasa (2/3/2021).

Dia menduga ada permainan oleh oknum di Kejakasaan Negeri Pinrang. Sebab beredar kabar bahwa masing-masing tersangka kasus ini dimintai uang sebesar Rp25 juga.

"Jadi ada empat orang tersangka. Masing-masing kabarnya dimintai uang Rp25 juta. Jadi totalnya ada Rp100 juta yang dipegang oknum tersebut," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

10 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

18 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

1 bulan lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

1 bulan lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal