Kasus Pencucian Uang dari Bandar Narkoba di Lapas Palu, Aset Rp9,3 Miliar Disita

Antara
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto memberikan keterangan terkait pengungkapan TPPU dari kejahatan narkotika di Lapas Palu, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Kristina Natalia)

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komebs Pol Adi Purboyo menambahkan, jaringan TPPU dan peredaran narkotika tersebut mulai diketahui sejak tahun 2017 dan dilakukan penyelidikan polisi serta terungkap pada pertengahan tahun 2022.

"Dideteksi awal penyidikan kurang lebih Rp42 miliar dan uang itu keluar masuk digunakan tersangka. Yang berhasil diamankan Rp9,3 miliar," ucapnya.

Dari tindak kejahatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

"Kasus itu sudah P21, tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti. Penyidikan ini sudah dianggap lengkap oleh jaksa dan tidak ada kesalahan," kata Adi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

8 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

11 hari lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

16 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

17 hari lalu

Viral Video Oknum Polisi di Jember Diduga Asyik Konsumsi Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal