MAKASSAR, iNews.id - Duduk perkara kasus balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibawa paksa tiga orang akhirnya terungkap. Balita berusia 2 tahun itu diduga dijadikan jaminan atas utang arisan online yang dimiliki orang tuanya sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Kabupaten Pangkep.
Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SS (31), NH, dan SD (32), yang terdiri atas dua perempuan dan satu laki-laki.
Kronologi peristiwa itu bermula di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (5/7/2026). Orang tua korban melaporkan anaknya diduga dibawa paksa oleh tiga orang bersama pengasuhnya.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Makassar dengan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban beserta para pelaku.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan, setelah pencarian intensif selama beberapa hari, polisi akhirnya menemukan balita tersebut bersama para tersangka di wilayah Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7/2026). Korban kemudian diamankan dan langsung diserahkan kembali kepada keluarganya.