Polres Pelabuhan Makassar Blender 21 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp21 Miliar

Antara
Polres Kawasan Pelabuhan Kota Makassar memusnahkan 21 kg narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender, Jumat (25/2/2022). (Foto: Antara)

"Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara (tersangka) ke jaksa penuntut umum," katanya.

Dia mengatakan, kawasan pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk peredaran narkoba.

"Memang kita harus waspada dan bagaimana upaya kita untuk mencegah sehingga semua barang yang masuk di pelabuhan tidak luput dari pemeriksaan, karena seperti yang kita ketahui narkotika kita dapatkan ini lewat jasa ekspedisi," bebernya.

Sementara untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba, polisi masih mengejar dua tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial A dan S. Dua tersangka yang ditangkap kini sedang menjalani proses hukum.

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
3 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

21 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

27 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

30 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

1 bulan lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal