Polres Pelabuhan Makassar Blender 21 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp21 Miliar

Antara
Polres Kawasan Pelabuhan Kota Makassar memusnahkan 21 kg narkoba jenis sabu-sabu dengan cara diblender, Jumat (25/2/2022). (Foto: Antara)

"Beberapa hari ke depan sudah tahap satu untuk penerimaan berkas perkara (tersangka) ke jaksa penuntut umum," katanya.

Dia mengatakan, kawasan pelabuhan merupakan salah satu pintu masuk peredaran narkoba.

"Memang kita harus waspada dan bagaimana upaya kita untuk mencegah sehingga semua barang yang masuk di pelabuhan tidak luput dari pemeriksaan, karena seperti yang kita ketahui narkotika kita dapatkan ini lewat jasa ekspedisi," bebernya.

Sementara untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba, polisi masih mengejar dua tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial A dan S. Dua tersangka yang ditangkap kini sedang menjalani proses hukum.

Kedua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

12 hari lalu

2 Jenazah Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Tiba di Makassar, Tim DVI Identifikasi Korban

14 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

16 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

17 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal