Tak Terima Dilarang Mancing, Oknum Polisi Aniaya Pemilik Empang di Takalar

Bugma
Ilustrasi oknum polisi menganiaya warga di Kabupaten Takalar hanya karena dilarang mancing. (Foto: Ist)

TAKALAR, iNews.id - Seorang oknum polisi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan diduga menganiaya warga pemilik empang. Aksi pelaku berinisial Briptu FA, anggota Polsek Mappakasunggu itu diduga karena tidak terima dilarang mancing ikan nila di empang milik korban. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban Abdul Karim (53) warga Dusun Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, mengalami luka memar di kaki hingga sulit berjalan. Kotbam dipukul pelaku pakai kayu di bagian kaki dan punggung. Saat ini, korban rawat jalan di RSUD Padjonga Daeng Ngalle. 

Abdul Karim menuturkan, penganiayaan itu terjadi Minggu (26/1/2025) saat dirinya beraktivitas di empang. Tak lama kemudian, datang oknum polisi itu bersama sejumlah temannya. 

"Pelaku ini dateng-dateng langsung mancing ikan nila di empang. Saya kasih tahu itu empang saya dan dilarang mancing di situ. Tapi, dia marah, " katanya, Kamis (30/1/2025). 

Pelaku Briptu FA kemudian mengambil kayo dayung perahu dan memukulkannya ke kaki dan punggung korban. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok

57 tahun lalu

Tragis! 2 Bocah di Takalar Tewas Tenggelam di Lubang Septic Tank

57 tahun lalu

Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar

57 tahun lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Penganiaya Siswa SMP Ditahan di Polres Sikka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal