Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

Tim iNews
Polisi menangkap wanita berinisial AHA dalam kasus dugaan penipuan skincare dan investasi di Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: ist)

GOWA, iNews.id - Polisi menangkap wanita berinisial AHA (28) yang dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapanbisnis skincare serta investasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan setelah AHA dua kali tak menghadiri panggilan petugas.

Penangkapan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Wawan Nur Rewa. Dia meminta penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka. Yang bersangkutan diketahui mangkir sebanyak dua kali," kata Wawan dikutip dari iNews Celebes, Senin (28/9/2026).

Wawan juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap AHA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sejauh ini kami mendesak agar segera dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan supaya yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 hari lalu

Kombes Fahrurozi Diperiksa Polri terkait Dugaan Penipuan Tambang Emas Hari Ini

22 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

22 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

28 hari lalu

Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU, Aisar Khaled: Bismillah Aku Kuat

28 hari lalu

Klarifikasi Lengkap Aisar Khaled usai Dipolisikan Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal