8 Remaja Serang dan Rusak Rumah Warga di Kota Bitung, Motif Dendam 

Subhan Sabu
Delapan orang pemuda warga Kota Bitung ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. (Foto: Humas)

Enam dari delapan orang remaja tersebut masing-masing inisial JMM alias Juan (17), JPFH alias Pablo (15), FDNS alias Adit (16), LLM alias Leon (16), YRID alias Eca (15) dan JGS alias Gery (18) saat ini sudah diperiksa sebagai tersangka sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk tanpa izin/tanpa hak. 

Sedangkan dua pemuda lainnya yakni AB alias Vino (13) dan YT alias Sua (17) diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Selain delapan orang pemuda, kita juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa tiga bilah badik, dua bilah parang, lima pucuk panah wayer, dua buah pelontar panah wayer yang diduga kuat digunakan JPFH alias Pablo bersama teman-temannya saat kejadian itu," tutur Kasat Reskrim.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
21 hari lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

31 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

2 bulan lalu

Bentrokan di Bangkalan Berujung Penembakan, 1 Orang Terluka 2 Mobil Rusak

2 bulan lalu

Utang Rokok Berujung Penyerangan Kios di Kendari, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Gara-gara Utang Rokok, Sekelompok Pria Bersenjata Tajam Serang Warung di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal