Edarkan Obat Terlarang, 3 Pemuda di Manado Ditangkap Polisi

Subhan Sabu
Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni. (foto: MPI/Subhan Sabu)

MANADO, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Manado menangkap tiga pemuda warga Kelurahan Paniki, Kecamatan Mapanget. Mereka diamankan lantaran kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis trihexypenidyl.

Identitas ketiga pelaku yakni RW alias Rifaldy (30), AAHK alias Allan (30) dan LM alias Lando (30). Mereka diamankan petugas tanpa perlawanan.

Kasatnarkoba Polresta Manado AKP Temmy Toni mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras tanpa izin di Kelurahan Paniki Bawah. Hasil pengembangan mengarah kepada ketiga pelaku hingga dilakukan penangkapan.

"Setelah mengetahui indentitas pelaku, tim menangkap kurir berinisial RW alias Rifaldy yang akan mengantar paket yang diduga berisi obat keras jenis trihexypenidyl," ujar Temmy, Rabu (24/3/2021).

Hasil interogasi, RW mengaku paket tersebut milik pelaku AAHK alias Allan. Selain paket, Allan juga menitipkan tiga botol obat keras jenis trihexypenidyl untuk disimpan RW.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 jam lalu

Sembunyi di Hutan 2 Hari, 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polisi

19 hari lalu

Perempuan Muda di Bitung Ditangkap Polisi, 245 Butir Obat Keras Disita

1 bulan lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

3 bulan lalu

Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan

3 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal