Lagi, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Bermodus Jual Beli Ditangkap di Bitung

Subhan Sabu
 ID (40), warga Sangkub, Bolmong Utara ditangkap polisi karena dugaan penipuan. (Foto: Humas)

“Korban lalu mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp15 juta, namun pelaku tidak dapat menebusnya, sehingga melarikan diri,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Matuari, pada Juli 2021. Dalam penyelidikan, Unit Resmob mengetahui keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya di ruas Jalan Raya Bintauna-Bolangitang. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.

“Unit Resmob Polsek Matuari selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati sepeda motor milik korban, di Bintauna, Bolmong Utara. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
2 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

2 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

4 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal