Residivis Curas dan Cabul di Manado Ditangkap, Pelaku Petani Mengaku Polisi

Cahya Sumirat
Pelaku ST yang merupakan seorang petani mengaku polisi. (Istimewa)

Lebih lanjut Jules mengatakan, pelaku ST melakukan curas dan cabul terhadap seorang perempuan yang saat itu sedang bersama pacarnya melewati jalan lingkar Lowu Utara. Pelaku yang mengaku sebagai seorang Polisi, memperdayai korban bersama pacarnya.

"Saat itu pelaku memukul pacar korban dan kemudian membawa korban ke sebuah gubuk kecil di Perkebunan Lamet dan melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya pelaku kabur," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 buah ponsel, home theater, motor Beat Street putih, buah baju sweater yang digunakan saat melakukan curas dan pemerkosaan berantai, uang tunai sebesar Rp170.000 dan empat dompet.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

57 tahun lalu

Pasien RS Siloam Manado Dievakuasi akibat Guncangan Gempa Magnitudo 7,7

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal