PADANG, iNews.id – Seorang sales barang harian terpidana kasus penipuan senilai Rp521 juta berhasil ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), setelah buron selama dua tahun. Terpidana bernama Anita Mardalena itu telah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sawahlunto.
DPO Kejari Sawahlunto ini tak dapat lagi mengelak saat Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejari Sawahlunto menciduknya dari rumah orang tuanya. Tim berhasil menemukan Anita bersembunyi di bawah tumpukan kain kotor.
“Anita Mardalena ditangkap Selasa (29/9/2020), pukul 12.15 WIB di Jalan Jati Koto Panjang, Gang Perdamaian, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” kata Kasi Intelijen Kejari Sawahlunto Triman Santana di Padang, Jumat (2/10/2020).
Triman Santana mengatakan, Anita Mardalena telah divonis terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp521 juta. Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan Nomor 991 K/Pid/2018 tanggal 21 November 2018, telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kepada terpidana.
Dia mengatakan, sebelum mengamankan Anita Mardalena, tim telah melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang dicurigai tempat terpidana bersembunyi. Saat tim berusaha masuk ke dalam, tim mendapat perlawanan dari pemilik rumah.