2 Tahun Buron, Sales Ditangkap Kejari Sawahlunto saat Sembunyi di Tumpukan Kain Kotor

Budi Sunandar
Terpidana kasus peniouan Rp521 juta, Anita Mardalena, digiring Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: iNews/Budi Sunandar)

PADANG, iNews.id – Seorang sales barang harian terpidana kasus penipuan senilai Rp521 juta berhasil ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), setelah buron selama dua tahun. Terpidana bernama Anita Mardalena itu telah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sawahlunto.

DPO Kejari Sawahlunto ini tak dapat lagi mengelak saat Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejari Sawahlunto menciduknya dari rumah orang tuanya. Tim berhasil menemukan Anita bersembunyi di bawah tumpukan kain kotor.

“Anita Mardalena ditangkap Selasa (29/9/2020), pukul 12.15 WIB di Jalan Jati Koto Panjang, Gang Perdamaian, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” kata Kasi Intelijen Kejari Sawahlunto Triman Santana di Padang, Jumat (2/10/2020).

Triman Santana mengatakan, Anita Mardalena telah divonis terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp521 juta. Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusan Nomor 991 K/Pid/2018 tanggal 21 November 2018, telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan kepada terpidana.

Dia mengatakan, sebelum mengamankan Anita Mardalena, tim telah melakukan pengintaian terhadap sebuah rumah yang dicurigai tempat terpidana bersembunyi. Saat tim berusaha masuk ke dalam, tim mendapat perlawanan dari pemilik rumah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

1 hari lalu

Bongkar Penipuan Online Lintas Negara, Polda Jateng Diganjar Penghargaan FBI

4 hari lalu

Tertipu Janji Jadi Karyawan Tetap di Pabrik, 10 Pencari Kerja di Banten Rugi Rp223 Juta

6 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

8 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal