Simpan Sabu di Tisu, Pria di Agam Tak Berkutik Dijemput Polisi

Antara
Barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

Lebih lanjut Alyxi mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat. Berbekal dari laporan itu, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, saat mendatangi tempat kejadian perkara, polisi mengamankan pelaku dan narkoba jenis sabu. Selain itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar seberat 2,07 gram, telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

19 hari lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

23 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

1 bulan lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

1 bulan lalu

Pensiunan BUMN Ditangkap saat Bawa 30 Kg Sabu di Labuhanbatu, Terancam Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal