Surat Bebas Narkoba Akan Jadi Syarat Baru untuk Menikah di Padang

Antara
Ilustrasi menikah (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

PADANG, iNews.id - Pemerintah dan DPRD Kota Padang, Sumatera Barat menggodok aturan baru untuk syarat menikah. Beberapa di antaranya, dicantumkannya surat bebas narkoba dan surat keterangan sehat calon pengantin.

"Sebelum menikah harus dipersiapkan pranikahnya. Kemudian kami akan menambah aturan untuk persyaratan nikah yakni wajib melampirkan surat bebas narkoba dan surat keterangan sehat," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Padang, Faisal Nasir, Jumat (5/3/2021).

Faisal menambahkan, aturan baru itu nantinya akan masuk ke lampiran syarat pernikahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Hal ini dilakukan agar bisa menekan angka perceraian yang tinggi di Kota Padang.

"Aturan itu hanya untuk memberi tahu calon mertuanya apakah calon menantunya positif narkoba atau tidak. Meskipun wajib dilampirkan namun tidak menjadikan itu membatalkannya menikah," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 jam lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

10 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

17 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

19 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal