Surat Bebas Narkoba Akan Jadi Syarat Baru untuk Menikah di Padang

Antara
Ilustrasi menikah (Foto: Dokumen Humas Kemenag)

Aturan itu sendiri masih dalam pembahasan dan masih menjadi perdebatan, namun aturan itu sudah ada diatur pada Pergub DKI Jakarta. Maka, untuk mendalami aturan itu, pihaknya berencana berkunjung ke daerah tersebut untuk melakukan studi banding.

Selain wajib melampirkan surat bebas narkoba dan surat keterangan sehat, pihaknya juga akan mengusulkan dalam persyaratan nikah, calon pengantin wajib melampirkan surat izin dari kepala kaum.

"Tujuan persyaratan itu pun supaya setiap kemenakan yang ingin berkeluarga terlebih dahulu diproses oleh kaumnya sendiri," kata dia.

Dia menambahkan, Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga diciptakan untuk menjadikan keluarga yang sakinah, menjalankan perintah agama, anak-anak yang bermoral dan berakhlak, serta tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
11 jam lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

10 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

17 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

19 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal