Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Defrizal mengimbau kepada masyarakat ikut berperan aktif memberantas narkoba. Jika ada informasi segera laporkan ke pihak kepolisian.
"Pasaman Barat saat ini sangat rawan dijadikan tempat peredaran narkoba. Semua pihak harus berperan memberantasnya," katanya.