Transaksi Narkoba, Tukang Parkir Rumah Sakit di Padang Panik Digrebek Polisi

Budi Sunandar
Dua tukang parkir di Rumah Sakit Padang ditangkap karena edarkan narkoba (Budi Sunandar/iNews)
Narkoba jenis ekstasi (Budi Sunandar/iNews)

Dadang melanjutkan, kedua pelaku langsung digiring petugas ke rumahnya di kawasan Parak Adan. Di sana, polisi melakukan penggeledahan.

"Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap dan sisa pakai sabu," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

4 hari lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

5 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal