OGAN ILIR, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Keduanya diduga membakar lahan secara sengaja dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan, penindakan terhadap pelaku karhutla merupakan bentuk komitmen dalam mencegah kebakaran yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DIO (26) dan FD (20). Mereka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Salah satu tersangka, DIO, diamankan karena diduga membakar lahan perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Akibat aksi tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.