2 Pelaku Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Jadi Tersangka Karhutla, Terancam 9 Tahun Penjara

Tim iNews
Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Foto: dok Polri)

Kapolres Ogan Ilir memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terhadap empat perkara kebakaran lahan lainnya.

“Jadi sejauh ini sudah dua tersangka pembakaran lahan yang kami amankan,” tegas AKBP Rizka.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Karhutla.

“Untuk perkembangan penyelidikannya akan kami sampaikan lagi. Tentunya Polri tegas dan berkomitmen dalam menegakkan hukum pada perkara Karhutla ini,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Diproses Hukum dan 49 Orang Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

1 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

2 hari lalu

Karhutla di Rokan Hulu Berujung Pidana, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

3 hari lalu

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal