2 Pelaku Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Jadi Tersangka Karhutla, Terancam 9 Tahun Penjara

Tim iNews
Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Foto: dok Polri)

OGAN ILIR, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Keduanya diduga membakar lahan secara sengaja dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengatakan, penindakan terhadap pelaku karhutla merupakan bentuk komitmen dalam mencegah kebakaran yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DIO (26) dan FD (20). Mereka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi pasalnya yaitu, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Salah satu tersangka, DIO, diamankan karena diduga membakar lahan perkebunan tebu milik PTPN VII Cinta Manis. Akibat aksi tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 5 hektare.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Diproses Hukum dan 49 Orang Jadi Tersangka

24 jam lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

1 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

2 hari lalu

Karhutla di Rokan Hulu Berujung Pidana, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

3 hari lalu

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal