Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pembakaran dilakukan karena tersangka merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu tersebut.
“Karena sakit hati itulah tersangka kemudian melakukan pembakaran,” ujar Kapolres, Selasa (8/9/2026).
DIO ditangkap setelah personel Polres Ogan Ilir yang sedang melakukan pemadaman api mendapat informasi dari masyarakat. Saat diamankan, tersangka diduga masih berada di sekitar lokasi kebakaran.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa korek api yang diduga digunakan untuk membantu melakukan pembakaran lahan.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial FD (20) diamankan terkait dugaan pembakaran lahan di wilayah Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.