2 Pelaku Pembakaran Lahan di Ogan Ilir Jadi Tersangka Karhutla, Terancam 9 Tahun Penjara

Tim iNews
Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (Foto: dok Polri)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pembakaran dilakukan karena tersangka merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan perkebunan tebu tersebut.

“Karena sakit hati itulah tersangka kemudian melakukan pembakaran,” ujar Kapolres, Selasa (8/9/2026).

DIO ditangkap setelah personel Polres Ogan Ilir yang sedang melakukan pemadaman api mendapat informasi dari masyarakat. Saat diamankan, tersangka diduga masih berada di sekitar lokasi kebakaran.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa korek api yang diduga digunakan untuk membantu melakukan pembakaran lahan.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial FD (20) diamankan terkait dugaan pembakaran lahan di wilayah Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Karhutla Riau Makin Serius, 45 Kasus Diproses Hukum dan 49 Orang Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kapolri Lapor ke Prabowo: 8 Korporasi Diusut terkait Kasus Karhutla, 138 Orang Tersangka

1 hari lalu

Kapolri Ungkap 138 Orang Ditetapkan Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masih Diproses

2 hari lalu

Karhutla di Rokan Hulu Berujung Pidana, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

3 hari lalu

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal