Butuh Uang untuk Lebaran, 4 Orang Ini Malah Edarkan Narkoba

Ikang Amanda
Butuh Uang untuk Lebaran, 4 Orang Ini Malah Edarkan Narkoba (Foto: iNews/Ikang Amanda)

Dari pengakuan tersangka nekat jual narkoba demi kebutuhan hidup serta untuk menyambut lebaran 2022. 

"Ketiga pelaku merupakan dua jaringan. Dari penangkapan ini, kami mengumpulkan barang bukti sebanyak 228 gram," ucapnya, Rabu (27/4/2022).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

20 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

20 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

20 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

27 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal