Curi Tandan Sawit untuk Ongkos Merantau, Pemuda Ini Dibebaskan dengan Restorative Justice

Ricky Fernando Hutapea
Kajari Simalungun Bobbi Sandri saat menyerahkan surat pembebasan FA pelaku pencurian tandan kelapa sawit melalui restorative justice. (Foto : MPI/Ricky FH)

"Setelah mediasi oleh Kejari Simalungun, pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga di bawah Rp 2,5  juta sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui restorative justice," katanya.

Dengan pembebasan ini, Kejari Simalungun sudah menyelesaikan perkara tindak pidana umum tanpa persidangan sebanyak 14 kasus melalui restirative justice.

Seusai dibebaskan, FA menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung dan Kajari Simalungun yang membebaskannya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun.

"Terima kasih Bapak Jaksa Agung, Pak Kajari yang telah membebaskan saya dari tuntutan hukum," ucap FA.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

8 hari lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

8 hari lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

12 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

19 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal