Curi Tandan Sawit untuk Ongkos Merantau, Pemuda Ini Dibebaskan dengan Restorative Justice

Ricky Fernando Hutapea
Kajari Simalungun Bobbi Sandri saat menyerahkan surat pembebasan FA pelaku pencurian tandan kelapa sawit melalui restorative justice. (Foto : MPI/Ricky FH)

"Setelah mediasi oleh Kejari Simalungun, pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga di bawah Rp 2,5  juta sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui restorative justice," katanya.

Dengan pembebasan ini, Kejari Simalungun sudah menyelesaikan perkara tindak pidana umum tanpa persidangan sebanyak 14 kasus melalui restirative justice.

Seusai dibebaskan, FA menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung dan Kajari Simalungun yang membebaskannya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun.

"Terima kasih Bapak Jaksa Agung, Pak Kajari yang telah membebaskan saya dari tuntutan hukum," ucap FA.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purwakarta Geger! Pemuda Misterius Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka

57 tahun lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

57 tahun lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal