Curi Tandan Sawit untuk Ongkos Merantau, Pemuda Ini Dibebaskan dengan Restorative Justice

Ricky Fernando Hutapea
Kajari Simalungun Bobbi Sandri saat menyerahkan surat pembebasan FA pelaku pencurian tandan kelapa sawit melalui restorative justice. (Foto : MPI/Ricky FH)

"Setelah mediasi oleh Kejari Simalungun, pihak perkebunan bersedia memaafkan dan kerugiannya juga di bawah Rp 2,5  juta sehingga layak untuk diselesaikan perkaranya melalui restorative justice," katanya.

Dengan pembebasan ini, Kejari Simalungun sudah menyelesaikan perkara tindak pidana umum tanpa persidangan sebanyak 14 kasus melalui restirative justice.

Seusai dibebaskan, FA menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung dan Kajari Simalungun yang membebaskannya dari tuntutan hukum tanpa membayar sepeser pun.

"Terima kasih Bapak Jaksa Agung, Pak Kajari yang telah membebaskan saya dari tuntutan hukum," ucap FA.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

11 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

23 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

30 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

1 bulan lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal