Ditetapkan Jadi Tersangka Suap, Ini Kata Nurdin Abdullah

iNews.id
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulses) Nurdin Abdullah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. Namun demikian, Nurdin Abdullah membantah dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut. 

Nurdin mengaku tidak mengetahui perihal transaksi suap tersebut. Dia mengaku permintaan uang tersebut dilakukan Sekretaris Dinas  Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy. 

"Edy melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ujap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Minggu (28/2/2021).

Kendati membantah, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujar Nurdin.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kecelakaan Avanza Terjun Jurang 200 Meter di Poros Palopo-Toraja, 3 Orang Terluka

14 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

16 hari lalu

Pendaki Jatuh di Gunung Bulu Baria Gowa, Cedera Tulang Ekor hingga Tak Bisa Berjalan

18 hari lalu

Bakar Sampah di Lantai 3, Bangunan Rumah di Gowa Ikut Hangus Dilalap Api

20 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal