Kejati Eksekusi Ketua Inkindo Sumut, Terpidana Korupsi Peta Bencana ke Lapas Medan

Antara
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejagung dan Kejati Sumut menangkap Ketua Inkindo Sumut Pendi Sebayang atas kasus korupsi pembuatan peta rawan bencana. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara mengeksekusi Pendi Sebayang (57) Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumut yang merupakan terpidana korupsi pembuatan peta rawan bencana tingkat Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat. Dia dieksekusi ke Lapas Kelas IA Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, terpidana yang ditangkap tim tabur ini telah diserahkan ke Kejari Medan diwakili Kasi Intel Bondan Subrata. Dia menyebutkan, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Medan dan dilakukan proses administrasi, serta rapid test antigen.

"Kemudian terpidana yang juga Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Sumut diserahkan ke Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman selama enam tahun," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejati Sumut menangkap Pendi Sebayang, buron korupsi pembuatan peta rawan bencana di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang pada Rabu (21/1/2021) malam.

Penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejari Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Dalam putusan tersebut terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpidana Pendi Sebayang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan peta rawan bencana tingkat kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

10 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 bulan lalu

Kejati Sulbar Akan Lelang 15 Aset Rampasan Negara, Simak Syarat dan Ketentuannya

2 bulan lalu

Kejati Sulut Ungkap 3 Titik Penggeledahan di Manado dengan Temuan Fantastis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal