KPK juga sebelumnya telah memperingatkan Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung untuk kooperatif datang ke KPK atau kepolisian setempat. Afrizal diduga turut berperan dalam pencairan uang dari Bank Sumut.
Afrizal yang berstatus saksi merupakan orang kepercayaan Effendy Sahputra yang diduga sebagai pihak yang menarik uang di bank. Dia mengambil tunai Rp16 juta untuk dirinya. Kemudian, Rp500 juta yang disimpan di kantong plastik hitam dan dititipkan ke petugas bank. Selain itu, dia juga mentransfer Rp61 juta ke rekening Effendy.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pangonal Harahap. Dari laporan tersebut, KPK melakukan pengecekan di lapangan dan dan terus menyelidiki sejak April 2018.
KPK menduga ada sejumlah uang yang diterima oleh Pangonal Harahap dari Effendy sebesar Rp576 juta dari total permintaan sebesar Rp3 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga sekitar bulan Juli 2018, ada penyerahan sejumlah cek dengan nilai Rp1,5 miliar. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan.
KPK juga menduga uang sebesar Rp576 juta tersebut bersumber dari dana pencairan proyek pembangunan RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.