Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

iNews TV
Dua putri Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis memeluk sang ayah saat pulang ke rumah di Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, Selasa malam, setelah bebas dari Lapas Kotapinang usai memenangkan gugatan praperadilan. (Foto: iNews TV/Randi Kurniawan)

Langkah ini diambil guna meminta pertanggungjawaban serta evaluasi terhadap oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kuasa Hukum Brigadir Yasir, Halomoan Panjaitan, menegaskan bahwa tindakan jaksa yang menahan kliennya tanpa kecukupan alat bukti merupakan bentuk pelanggaran prosedur hukum yang serius.

"Kami tegaskan, kami tidak hanya berhenti pada kebebasan klien kami. Pihak kami akan segera menempuh langkah hukum selanjutnya dengan melaporkan Kejari Labuhanbatu Selatan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia atas proses penetapan tersangka dan penahanan yang dipaksakan terhadap klien kami," ujar Halomoan Panjaitan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
21 jam lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

21 jam lalu

Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

20 jam lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

8 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

15 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal