Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

iNews TV
Dua putri Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis memeluk sang ayah saat pulang ke rumah di Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, Selasa malam, setelah bebas dari Lapas Kotapinang usai memenangkan gugatan praperadilan. (Foto: iNews TV/Randi Kurniawan)

LABUSEL, iNews.id – Perlawanan hukum yang dilakukan personel Polres Labuhanbatu Selatan, Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis, terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan membuahkan hasil. 

Setelah berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Brigadir Yasir kini bersiap menyerang balik dengan melaporkan institusi kejaksaan ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Brigadir Yasir resmi keluar dari Lapas Kelas III Kotapinang usai penetapan dirinya sebagai tersangka dinayatakan tidak sah oleh hakim. Suasana haru menyelimuti kebebasannya saat disambut tangis dua putrinya dan keluarga.

Usai menghirup udara bebas, Brigadir Yasir langsung mengenakan kembali seragam dinas kepolisian yang sempat terlepas selama menjalani penahanan oleh pihak kejaksaan.

Perlawanan Brigadir Yasir di meja hijau terbukti ampuh. Hakim Tunggal PN Rantauprapat, Satria Saronikhamo Waruwu, dalam putusan sidang praperadilan memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pemohon dan membatalkan status tersangka yang disematkan oleh jaksa.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa Kejari Labuhanbatu Selatan gagal membuktikan keberadaan minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan Brigadir Yasir sebagai tersangka perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial TA 2024 bernilai kerugian negara Rp1,9 miliar.

Atas dasar itulah, hakim menyatakan proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejari Labusel tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kami sangat bersyukur atas putusan praperadilan ini. Ini membuktikan keadilan masih berdiri tegak," kata Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis, Kamis (6/8/2026).

Tak berhenti pada kemenangan praperadilan, pihak Brigadir Yasir akan melanjutkan perlawanan secara kelembagaan. Didampingi tim hukumnya, ia merencanakan laporan resmi ke Komisi Kejaksaan terkait dugaan kewenang-wenangan dan ketidakprofesionalan Kejari Labuhanbatu Selatan dalam penetapan tersangka serta penahanan dirinya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

1 hari lalu

Hakim Tolak Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Terkait Ganti Rugi

24 jam lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

8 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

15 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal