Polda Sumut Pecat 3 Anggota Polri, Kasus Aniaya Tahanan hingga Tewas

Wahyudi Aulia Siregar
Ilustrasi tiga polisi dipecat dalam kasus penganiayaan menewaskan tahanan Polrestabes Medan. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara menjatuhkan hukuman berat kepada tujuh anggota Polri di kasus pembunuhan seorang tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu (42) akhir Desember 2024. Tiga di antaranya menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.

Hukuman itu diputus lewat Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Senin (3/2/2025). Empat polisi lainnya mendapat hukuman demosi dan penundaan kenaikan pangkat. 

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr Rahmadani. 

Identitas ketiga polisi dipecat yakni Ipda ID, Brigpol FY dan Briptu DA. Selain dipecat, mereka juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara empat anggota lainnya yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara 2 hingga 6 tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

1 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

2 hari lalu

Sertijab Polda Bali, 2 Jabatan Strategis Resmi Berganti

4 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

6 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal