SAMOSIR, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir mengungkap tujuh perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus yang diungkap mulai dari penebangan kayu, perusakan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan dengan penikaman hingga pencurian.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026). Kegiatan turut dihadiri jajaran Pejabat Utama Polres Samosir dan insan pers.
Polres Samosir dalam keterangan awal menyebut sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan rincian jumlah tersangka pada tujuh perkara yang dipaparkan, totalnya mencapai 10 orang.
AKBP Rina mengatakan konferensi pers tersebut menjadi bentuk keterbukaan dan transparansi Polri dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Samosir. Kegiatan press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujarnya dikutip Selasa (11/8/2026).