Polisi Gagalkan Penyelundupan 59 Kg Sabu asal China, 7 Tersangka Ditangkap

Stepanus Purba
Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat gelar perkara kasus penyelundupan 59 kg sabu di Mapolda Sumut. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

“Dari keduanya didapat dua buah goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 40 kg.  Dari interogasi yang dilakukan diperoleh lagi informasi bahwa S dan H memiliki narkotika sabu di Jalan Ring Road/Gagak Hitam Medan.

Mardiaz mengungkapkan, puluhan kg narkotika jenis sabu tersebut dipasok ke Indonesia melalui Cina setelah sebelumnya sempat transit melalui Taiwan, Myanmar dan Malaysia.

“Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114  Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

17 hari lalu

Tongkat Komando Berganti, AKBP Hendri Nupia Jabat Kapolres Simalungun Gantikan AKBP Marganda

19 hari lalu

Tongkat Komando Polres Pematangsiantar Berganti, AKBP Dhana Gantikan AKBP Sah Udur

22 hari lalu

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan dan Perusakan 13 Rumah Warga di Humbahas

1 bulan lalu

Live TikTok Konten Pornografi demi Gift, Perempuan di Medan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal