Terlibat Narkoba, Seorang Anggota Polrestabes Medan Diberhentikan

Antara
Ilustrasi anggota Polrestabes Medan diberhentikan karena terlibat kasus narkoba. (Foto: ist)

Penuntut Umum Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provos Propam Polrestabes Medan AKP AHmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren dan pendamping terduga pelanggar Bripka AA, Iptu Khairul Yani.

Terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat bertugas di unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestebes Medan. Sabu tersebut diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram.

Perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan Bripka AA telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung sesuai Putusan Nomor: 4087/K/Pid.Sus/20221 tanggal 8 Desember 2021. Dia divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

DJ di Medan Ditangkap Bawa 100 Vape Narkoba, Polisi Buru 2 Pemasok

3 hari lalu

Kronologi Polisi di Sorong Dikeroyok Pria Mabuk, Berawal dari Lerai Perkelahian

3 hari lalu

Polisi Dikeroyok di Sorong Papua Barat, 2 Pelaku Ditangkap 2 Orang Buron

5 hari lalu

7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

6 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal