Gadaikan Motor Rental, Mantan Anggota TNI di Kulonprogo Ditangkap Polisi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor itu senilai Rp2 juta. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun dia berdalih tidak ada koordinasi dengan pelaku, karena tidak pernah dibungi. 

“Saya salah menggadaikan, tetapi saya mudah dihubungi,” katanya. 

Pelaku mengaku selepas pensiun dini dari TNI kemudian bekerja sebagai Polsuska di PT KAI. Namun pekerjaanya ini sudah berakhir pada 2021. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan surat perjanjian.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

7 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

23 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

28 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

29 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal