Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp2,1 Miliar

Arie Dwi Satrio
KPK mengamankan seorang hakim, Panitera pengganti dan seorang pengacara saat menggelar OTT di Surabaya. (Foto : Ist)

Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menggelar OTT terhadap Itong Isnaeni Hidayat. Itong diamankan bersama Panitera Pengganti, M Hamdan dan seorang pengacara pada Rabu (19/2022) kemarin.

Hakim dan panitera pengganti ditangkap karena diduga menerima suap dari pengacara terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di PN Surabaya. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah dalam operasi itu.

Saat ini, mereka yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan awal di Surabaya. KPK berencana membawa ketiganya ke Jakarta. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan itu.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal