Modus Ingin Membeli, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi Bawa Kabur Motor

Saeful Efendi
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menunjukkan tersangka penggelapan motor yang ditangkap. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara Ariyanto mengaku terpaksa membawa kabur karena alasan ekonomi. Pelaku berencana mencual sepeda motor tersebut. Namun belum terjual, pelaku keburu ditangkap petugas. 

“Rencana akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

8 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

13 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

13 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

13 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal