Modus Ingin Membeli, Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi Bawa Kabur Motor

Saeful Efendi
Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menunjukkan tersangka penggelapan motor yang ditangkap. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara Ariyanto mengaku terpaksa membawa kabur karena alasan ekonomi. Pelaku berencana mencual sepeda motor tersebut. Namun belum terjual, pelaku keburu ditangkap petugas. 

“Rencana akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

2 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

2 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

3 bulan lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

3 bulan lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal