Polda DIY Janji Tindak Tegas Debt Collector Nakal saat Tarik Kendaraan

erfan erlin
Fenomena penagih utang atau debt collector menarik paksa kendaraan masih marak di Yogyakarta. (Foto Ilustrasi : Dok SINDOnews)

Terkait kasus penganiayaan yang menimpa Primo Feby Azi (26) warga Sragen, Jawa Tengah yang dilakukan oknum debt collector, saat ini masih diproses. Polisi sudah mengamankan RK (28) asal Indonesia Timur. Dua rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran. 

Kendaraan tersebut memang menunggak pembayaran cicilan. Namun saat penarikan tidak ada surat kuasa dari perusahaan leasing untuk penarikan kendaraan. Di samping itu pelaku juga tidak memiliki sertifikasi profesi penarikan pusat pembiayaan.

"Proses penagihan atau kolekting itu tidak sesuai prosedur,"  katanya.   

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
21 hari lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

21 hari lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

21 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

22 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

2 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal