Kemkomdigi Luncurkan Permen Layanan Pos Komersial, Begini Aturannya

Ravie Wardhani
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meresmikan Peraturan No 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/6/2025). (Foto: Kemkomdigi)

"Ini prinsip inklusifitas, jadi tidak hanya beberapa daerah saja teyapi 50 persen Provinsi di Indonesia sehingga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok," ujarnya.

Ada juga poin yang membahas tentang adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen. "Kami mendorong adanya status mutu layanan yang terukur sehingga masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman dan bisa dipercaya," ujarnya.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan aturan ini dibuat tak hanya untuk perusahaan logistik besar di Indonesia. Namun, regulasi menyasar pada pertumbuhan ekonomi yang merata.

"Ekosistem yang sehat tidak diukur dari siapa yang paling besar. Kita tahu diindustri ini juga berlomba-lomba siapa yang paling besar tapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa tumbuj bersama. Artinya yang kuat membawa yang lebih tidak kuat," katanya.

Berikut lima poin Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Bantah Incar Influencer dan Pedagang Online untuk Tarik Pajak Baru: untuk Semua WNI

57 tahun lalu

Danantara Gabungkan 7 BUMN Logistik, Efisiensi hingga Hilangkan Tumpang Tindih Layanan

57 tahun lalu

Influencer Daerah Jadi Incaran Spam Judol, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Komdigi Ungkap Komentar Spam Judol Meningkat 128 Persen di Medsos, Pakai Sistem Otomatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal