Kemkomdigi Luncurkan Permen Layanan Pos Komersial, Begini Aturannya

Ravie Wardhani
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meresmikan Peraturan No 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/6/2025). (Foto: Kemkomdigi)

1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia.

2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen.

3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien.

4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan.

5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Data Pribadi Menkomdigi Diduga Bocor, DPR Minta Ditangani Serius

2 hari lalu

Pelindo Perkenalkan ADHARA, Hubungkan Ekosistem Maritim dalam Satu Platform Digital

9 hari lalu

Internet se-Indonesia Akan Mati Mulai Hari Ini? Komdigi: Hoaks!

11 hari lalu

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal