Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pada hakikatnya, setiap elemen badan usaha baik sebuah perusahaan maupun korporasi di suatu negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak pada negara, nantinya akan mendapatkan faktur pajak atau bukti pembayaran pajak.

Dengan cara yang sama di Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan harus mematuhi peraturan pajak. Hal tersebut wajib dilaksanakan dengan patuh, dan pengusaha tidak boleh mengabaikannya.

Tahukah akibat jika mengabaikan tagihan pajak? Sebuah hal kecil sekalipun dapat dikenakan sanksi atau denda yang cukup riskan.

Beberapa pengusaha banyak yang mengalami krisis kebangkrutan atau yang lebih riskan adalah pergi ke penjara karena masalah pajak. Oleh karena itu, belajar tentang pajak adalah hal penting, terutama tagihan pajak dan beberapa jenisnya.

Pengertian Faktur Pajak

Salah satu kewajiban pajak adalah menghitung nilai pertambahan nilai atau PPN. PPN dibebankan dan disetorkan oleh pengelola atau perusahaan yang telah dikonfirmasi sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut.

PPN diperlukan untuk membayar tagihan pajak yang disebut faktur.

Faktur Pajak atau yang acap kali disebut sebagai tagihan pajak merupakan suatu bentuk resmi dari pemotongan pajak yang dikenakan kepada para pengusaha kena pajak (PKP), yang melakukan sebuah pengiriman barang kena pajak (BKP) atau juga menyediakan jasa kena pajak (JKP).

Contohnya, PKP perusahaan Anda dan kemudian menjual barang atau jasa, perusahaan Anda harus mempublikasikan ‘tagihan pajak’ sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah mengumpulkan pajak dari orang-orang yang memiliki produk dibeli atau dikenakan pajak layanan.

PKP adalah bisnis atau perusahaan atau pengusaha yang menyediakan barang dikenakan pajak dan nilai kena pajak JKP. Untuk menjadi PKP, itu juga harus dikonfirmasi oleh persyaratan tertentu DJP yang harus dipenuhi.

Masyarakat tentunya juga harus paham mengenai barang atau jasa yang dikenakan pajak dan harga penjualan meningkat, sehingga harga adalah biaya ditambah pajak tertentu. Semua produk dan jasa yang menerapkan barang kena pajak dan pajak JKP juga diatur kriterianya oleh pemerintah.

Bagi masyarakat dapat melihat Pasal 4 UU PPN mengenai rincian tentang apa yang terjadi dan tidak termasuk aset dibebani dan JKP.

Jenis Faktur Pajak

Ada beberapa jenis tagihan pajak yang sebenarnya wajib diketahui oleh masyarakat. Beberapa jenis tagihan pajak ini sebenarnya memiliki pengertian yang sama, namun hanya berbeda pengertian dan juga peruntukannnya.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Keuangan
9 bulan lalu

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak

Makro
8 tahun lalu

Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

Keuangan
8 tahun lalu

DJP Nonaktifkan 1.049 Faktur Pajak Tidak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal