Faktur Standar
Tagihan pajak dengan bentuk kuarto ini memanglah dibuat pemerintah sesuai dengan standar tagihan pajak. Tagihan pajak ini telah memenuhi beberapa syarat formal dan juga material yang telah disetujui oleh pemerintah.
Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah adanya dokumen yang bisa menjadi sama dengan faktur, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemerintah.
Artinya, dokumen tersebut bukanlah sebuah faktur pajak di mana terdapat perbedaan dalam formatnya, namun memiliki kesamaan ciri dan kedudukan dengan sebuah faktur atau tagihan pajak.
Beberapa contoh riil yang dapat dilihat berupa, tagihan bulanan seperti listrik, tagihan PDAM, tagihan komunikasi, dan banyak lagi. Bukti tersebut tentu sah di mata hukum apabila digunakan sebagaimana prosedur penyerahan bukti pelaporan pajak.
Dengan tagihan pajak, PKP (pengusaha kena pajak) memiliki bukti riil sebagai bagian negara yang membayar kewajiban pajak. Kewajiban tersebut termasuk dalam melakukan setor, membuat koleksi deposit untuk melaporkan hasil masa pajak sesuai dengan hukum dan peraturan PPN yang berlaku.
Tagihan pajak, berperan sebagai alat-alat ketika auditor memeriksa pajak yang dibayarkan oleh PKP.
Tagihan pajak merupakan bagian dari orang-orang yang bertanggung jawab atas posisinya sebagai PKP untuk memungkinkan transparansi perpajakan. Saat ini, pemerintah telah meluncurkan faktur elektronik untuk menghindari penerbitan lebih lanjut dari tagihan pajak fiktif.
Sebagaimana dijelaskan di awal tentang fungsi faktur pajak, pada bagian ini akan dijelaskan tentang bagaimana mengisi faktur pajak.
Mengisi faktur pajak harus dipahami dengan baik agar tidak merugikan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak, utamanya jika terjadi audit dari kantor pajak setempat. Berikut adalah rangkuman cara yang harus dilakukan.
Tahap Pertama
- Input nomor seri dan Kode Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP dan alamat perusahaan yang menyerahkan BKP atau JKP pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
- Untuk kolom Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak, isi dengan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP.
Tahap Kedua
- Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah serta nama BKP atau JKP yang diserahkan.
- Pada kolom harga jual, penggantian atau uang muka, dan termin input nominal harga.