Apa Itu e-Faktur?
Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-faktur.
Faktur pajak elektronik atau e-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah menerbitkan e-faktur pajak dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya pembuatan faktur pajak.
Jika Anda adalah pemilik bisnis yang kesulitan dalam pengelolaan dan pelaporan pajak badan perusahaan setiap tahunnya, Anda bisa mencoba menggunakan software pajak, yakni Klikpajak yang memiliki fitur penghitungan dan pelaporan pajak badan perusahaan.
Kedua hal tersebut bisa dilihat langsung dari akun Klikpajak. Anda juga bisa mengenalnya melalui artikel ini.
Klikpajak adalah software pajak berbasis cloud yang telah memudahkan 20 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis di Indonesia.
Tidak hanya dalam kemudahan pembukuan dan urusan perpajakan, dengan menggunakan Klikpajak Anda bisa mendapatkan fitur esensial pada bisnis seperti proses rekonsiliasi otomatis, payroll, multi cabang, smartlink ebanking, otomatisasi laporan keuangan, dan masih banyak lagi.
Tertarik menggunakan Klikpajak? Anda bisa mencoba menggunakan Klikpajak secara gratis selama 14 hari.