Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Freepik)

Nah lalu apa saja jenis-jenis pajak yang sebenarnya wajib diketahui oleh masyarakat?

Faktur Masukan

Tagihan pajak masukan, adalah sebuah faktur pajak yang dikenakan kepada seorang pengusaha yang dengan sadar melakukan pembelian suatu barang atau jasa dari sebuah PKP lainnya.

Faktur Keluaran

Merupakan tagihan pajak yang disematkan pemerintah terhadap pengusaha kena pajak. Dengan rincian, bahwa PKP tersebut terbukti melakukan penjualan suatu jasa maupun barang yang tergolong ke dalam rincian barang mewah.

Faktur Pengganti

Senada dengan namanya, bahwa faktur yang satu ini merupakan sebuah tagihan pajak baru dari sebuah tagihan pajak sebelumnya. Atau dengan katai lain merupakan sebuah tagihan pajak pembaruan yang dibuat akibat kesalahan isian form. Sehingga untuk keakuratan data harus dilakukan sebuah pembenaran informasi agar sesuai dengan realita yang ada.

Faktur Gabungan

Tagihan pajak gabungan dibuat oleh seorang PKP, dan di dalamnya termasuk merupakan seluruh bentuk penyerahan dari seorang kena pajak dengan subjek barang atau jasa pajak dalam bulan kalender yang sama. Jadi, tagihan pajak dibayar di muka untuk satu bulan, tetapi hanya untuk hal yang sama.

Faktur Cacat

Faktur ini merupakan sebuah tagihan pajak tidak diisi dengan tanda tangan yang benar, kelengkapan yang kurang, dan terdapat kesalahan pengisian didalamnya. Dan, jika terdapat kesalahan saat input sebuah nomor seri maupun kode dari tagihan pajak maka dengan sah tagihan tersebut akan dianggap cacat. Tagihan pajak cacat dapat dikoreksi dengan menciptakan tagihan pajak pengganti.

Faktur Digunggung

Faktur pajak tidak diisi dengan identitas pembeli, nama penjual, dan tanda tangan. Digunggung faktur hanya dapat dilakukan oleh pengecer yang termasuk dalam kategori PKP.

Faktur Batal

Untuk pengertian faktur atau tagihan pajak yang satu ini merupakan sebuah tagihan pajak yang batal akibat adanya pembatalan transaksi. Ini juga berlaku jika si kena pajak terdapat informasi yang salah, entah dalam pengisian data diri maupun NPWP.

Faktur Sederhana

Tagihan pajak yang satu ini merupakan faktur yang dikeluarkan oleh PKP saat akan melakukan penyerahan JKP atau BKP kepada pembeli dengan identitas yang kurang lengkap. Bentuk dari faktur ini berupa sobekan kertas layaknya karcis. 

Faktur pajak ini tentu tidak dapat digunakan sebagai dasar utama untuk kredit pajak masukan.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Keuangan
9 bulan lalu

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak

Makro
8 tahun lalu

Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

Keuangan
8 tahun lalu

DJP Nonaktifkan 1.049 Faktur Pajak Tidak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal