Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Freepik)

Tahap Ketiga

- Pada kolom Harga Jual atau Penggantian, Uang Muka atau Termin, masukkan total harga keseluruhan.

- Total nilai potongan BKP atau JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga.

- Jika telah terjadi penerimaan uang muka seusai penyerahan BKP atau JKP, nominal uang ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.

- Keseluruhan jumlah penggantian, harga jual, uang muka atau termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak.

- Pada kolom PPN = 10 persen x Dasar Pengenaan Pajak, ditulis jumlah PPN 10 persen yang terutang.

- Untuk bagian kolom PPnBM  (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.

- Selanjutnya isi bagian yang kolom nama, tanda tangan serta stempel dari pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan.

Tiga tahapan proses pengisian faktur pajak ini harus dilakukan jika Anda tergolong PKP yang akan melakukan penyerahan BKP ataupun JKP pada konsumen.

Kesalahan saat pengisian memang masih mungkin untuk diperbaiki, namun sebaiknya hindari kesalahan semacam itu karena jika terjadi audit dari Direktorat Jendral Pajak RI bisa jadi Anda akan terkena masalah.

E-Faktur Semakin Memudahkan

Mengetahui jenis dan fungsi tentang tagihan pajak tentu akan membuat seorang pengusaha lebih memahami perpajakan. Sekarang, pemerintah telah mempresentasikan e-faktur atau faktur elektronik untuk membuatnya lebih mudah.

Ini tentu akan memudahkan pengusaha untuk membayar pajak PPN sehingga menjadi tertib. Perlu diingat, untuk dapat retribusi dan membayar PPN konsumen.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Keuangan
9 bulan lalu

Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Solusi Digital untuk Administrasi Pajak

Makro
8 tahun lalu

Kebijakan e-Faktur Baru Ditunda, DJP: Pengusaha Belum Siap

Keuangan
8 tahun lalu

DJP Nonaktifkan 1.049 Faktur Pajak Tidak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal