17 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2024 Terkecil, Ada Daerahmu?
JAKARTA, iNews.id - Informasi kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 telah diumumkan beberapa daerah. Tercatat, ada beberapa daerah dengan kenaikan UMP terkecil.
Menurut Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri hingga saat ini sudah ada 34 Provinsi yang sudah melaporkan besaran kenaikan upah minimun. Artinya, sisa 4 Provinsi lagi yang belum melaporkan besaran kenaikan upah.
"Belum ada laporan yang masuk. Yang belum 4 Provinsi, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Jumat (24/11/2023).
1. Gorontalo naik 1,19% menjadi Rp3.025.100
2. Aceh hanya naik 1,38% menjadi Rp3.460.672
3. Sulawesi Selatan naik 1,45% menjadi Rp3.434.298
4. Sulawesi Barat naik 1,50% menjadi Rp2.914.958
5. Sumatera Selatan naik 1,55% menjadi Rp3.456.874
6. Sulawesi Utara naik 1,67% menjadi Rp3.545.000
7. Banten naik 2,50% menjadi Rp2.727.812
8.Sumatera Barat naik 2,52% menjadi Rp2.811.499
9. Nusa Tenggara Timue naik 2,96% menjadi Rp2.186.826
10. Nusa Tenggara Barat naik 3,06% menjadi Rp2.444.067
11. Lampung naik 3,16% menjadi Rp2.716.496
12. Riau naik 3,2% menjadi Rp3.294.625
13. Jambi naik 3,2% menjadi Rp3.037.121
14. DKI Jakarta naik 3,3% menjadi Rp5.067.381
15. Bengkulu naik 3,38% menjadi Rp2.507.079
16. Kalimantan Utara naik 3,38% menjadi Rp3.361.653
17. Papua Barat naik 3,38% menjadi Rp3.393.000
Editor: Puti Aini Yasmin