Asosiasi Pengemudi Ojek Online Tolak Kenaikan Tarif, Alasannya 2 Poin Ini
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) yang mulai berlaku pada 10 September 2022. Namun asosiasi pengemudi ojol menolak kenaikan tersebut lantaran ada poin yang tidak sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak kenaikan tarif ojol yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan, dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2022 menjadi KP 564 tahun 2022.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, Rabu (7/9/2022).
Adapun tuntutan yang telah disampaikan kepada para pejabat Kementerian Perhubungan RI dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat Provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.