Asosiasi Pengemudi Ojek Online Tolak Kenaikan Tarif, Alasannya 2 Poin Ini
2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, kami dari asosiasi sepakat dengan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10 persen, jangan lebih dari 10 persen karena sebesar berapa pun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring. Besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam KP agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi.
"Dua poin utama inilah sebagai alasan kami asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Igun meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk merevisi kembali KP tersebut sebelum ditetapkannya pada 10 September mendatang. Dia menuturkan, jika dua poin tuntutan tersebut diindahkan, Garda Indonesia akan memprotes keputusan itu.
"Apabila dari dua poin tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan RI maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP tersebut," ujarnya.
Adapun pada keputusan KP terbaru yang ditetapkan Kementerian Perhubungan menyatakan, ada perubahan terhadap biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen, di mana pada sebelumnya biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan kemarin 20 persen, kita turunkan jadi 15 persen untuk biaya sewa aplikasi," tutur Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam press conference 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi' Rabu (7/9/2022).
Editor: Jujuk Ernawati