Berantas Pinjol Ilegal, OJK Kerja Sama dengan 4 Kementerian dan Lembaga
OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
Dia menjelaskan, upaya-upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjaman online ilegal tidak boleh berhenti sampai disini. Seluruh anggota Satgas Waspada Investasi harus membangun suatu sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal.
"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat, Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini,” ujar Wimboh, dalam rilis yang diterima MNC Portal pada Jumat (20/8/2021).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan aktivitas pinjol ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam, dapat memperburuk citra koperasi.
Terkait dengan itu, KemenkopUKM juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam.